Samsat Terapkan Pembayaran Pajak dengan Aturan Ganjil-Genap? Ini Kata Bapenda

M. Adam Samudra - Senin, 24 Februari 2020 | 20:15 WIB

Suasana Samsat UPT PPD Pontianak (M. Adam Samudra - )

GridOto.com Membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara.

Salah satu jenis pajak yang wajib kita bayarkan secara rutin yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pembayaran pajak dapat dilakukan pada kantor Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Diunggah oleh akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, @humaspajakjakarta, menginformasikan bahwa operasional jam Samsat hari Senin-Jum'at dibuka pukul 08.00 sd 15.00 WIB.

Baca Juga: Silakan Dipilih, Honda PCX 150 Bekas Dijual Rp 20 Jutaan Kondisi Pajak Hidup

Sementara pada hari Sabtu tidak ada pelayanan Samsat alias libur. Terlihat juga bahwa informasi tersebut berlaku bagi tunggakan yang dibawah tahun 2021 (2016-2020).

Tak hanya itu, dalam unggahan tersebut terdapat catatan bahwa bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan harus disesuaikan dengan sistem nopol ganjil-genap.

Instagram @humaspajakjakarta
Jam operasional samsat
Contoh misalkan, jika ingin melakukan pembayaran di kantor dan gerai samsat bagi tanggal ganjil untuk nopol ganjil begitu pun sebaliknya.

Menanggapi hal tersebut, Herlina Ayu Humas Bapenda DKI Jakarta berikan penjelasan.

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Harus Tahu, Ternyata Ada Tanda di STNK Jika Kendaraan Kena Pajak Progresif

"Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan pelayanan di gerai maupun kantor samsat karna antusiasme masyarakat terhadap program pemberian insentif. Maka diberikan pengaturan pelayanan ganjil genap seperti demikian," kata Herlina kepada GridOto.com, Jum'at (20/8/2021).

Ia pun belum bisa memastikan sampai kapan aturan ganjil-genap ini diterapkan.

"Kami belum ada informasi lebih lanjut yang kami terima," ucapnya.