Masyarakat yang Lahir 17 Agustus Bisa Dapat SIM Gratis? Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 17 Agustus 2021 | 08:10 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pihak kepolisian pastikan tidak ada dispensasi SIM gratis bagi pemilik yang lahir di tanggal 17 Agustus 2021.

"Biasanya itu kebijakan dari setiap Polda. Kita tidak keluarkan arahan. Karena itu semua sifatnya hanya inovasi dari Polda," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Roby Septiadi kepada GridOto.com, Selasa (17/8/2021).

Sekadar informasi, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 kembali diperpanjang pada 10-16 Agustus 2021.

Sebelumnya, PPKM Level 4 sudah berlaku sejak 3-9 Agustus lalu.

Baca Juga: Pengolongan SIM C Baru Dikebut Bulan Agustus, Begini Update Terbarunya

Mengikuti berlakunya aturan ini, Korlantas Polri kembali menyasuaikan aturan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 18 sampai 23 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

Sebelumnya bagi para pemegang SIM dengan masa berlaku habis selama pelaksanaan PPKM Level 4 Diperpanjang, 3-9 Agustus 2021 akan mendapatkan dispensasi.

Aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Jangan Panik Dulu, Penggolongan SIM C Belum Diterapkan Agustus 2021 Ini, Begini Penjelasan Polisi

Sementara bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa yang ditentukan SIM-nya akan hangus.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tutup Roby.