Ini Lo Fungsi Garis Kotak Kuning di Persimpangan Jalan, Namanya Yellow Box Junction, Jika Melanggar Siap-siap Kena Denda

Muhammad Ermiel Zulfikar,Rudy Hansend - Jumat, 13 Agustus 2021 | 16:05 WIB

Yellow Box Junction (YBJ).di persimpangan jalan (Muhammad Ermiel Zulfikar,Rudy Hansend - )

GridOto.com - Saat melintas di persimpangan jalan raya, pasti sobat pernah melihat garis kuning berbentuk persegi dengan ukuran besar.

Tidak sedikit juga yang bertanya-tanya, mengenai fungsi dari kotak kuning besar yang tergambar di aspal tersebut.

Buat yang belum tahu, garis atau marka jalan ini dinamakan Yellow Box Junction (YBJ).

Adapun fungsi dari Yellow Box Junction untuk mencegah arus lalu lintas di persimpangan terkunci saat terjadi kepadatan, yang berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.

Artinya, bagi kendaraan yang belum masuk Yellow Box Junction harus berhenti, jika masih ada pengguna jalan dari arah lain di dalam area kotak kuning tersebut.

"Walaupun traffic light (lampu lalu lintas) sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalamnya," kata Bripka Okky Hendi Rusmana, selaku Dirlantas Polsek Serpong saat dihubungi GridOto.com, pada Kamis (12/8/2021).

Istimewa
Garis kotak kuning di persimpangan jalan

Sayangnya, masih ditemukan pengendara yang melanggar marka ini saat arus lalu lintas di persimpangan jalan sedang padat-padatnya.

Begitu juga saat menunggu lampu merah, tidak sedikit dari pengendara yang sengaja berhenti di atas garis tersebut.

Baca Juga: Bukan Cuma Ganjil-Genap, Polisi Lakukan Pengawasan Dengan Sistem Patroli di 20 Titik