Besok Tanggal Merah, Bagaimana Jika Ingin Perpanjang dan Buat SIM?

M. Adam Samudra - Selasa, 10 Agustus 2021 | 10:36 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemerintah mengubah tanggal merah yang merupakan hari libur nasional.

Hari libur untuk peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang sebelumnya jatuh pada 10 Agustus 2021, digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Sementara, hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober 2021, digeser menjadi 20 Oktober 2021.

Lantas bagaimana untuk pelayanan publik seperti pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ?

Baca Juga: Bukan Cuma Warna Biru, Pakai Baju Warna Ini Saat Foto SIM Ternyata Dilarang

"Untuk hari ini tanggal 10 Agustus 2021 pelayanan penerbitan SIM seperti di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, SIM keliling dan gerai SIM tetap melaksanakan pelayanan sesuai dengan jadwal," kata Kasi SIM Ditregident Polda Metro Jaya, AKP Anrianto kepada GridOto.com, Selasa (10/8/2021).

"Sementara pada hari Rabu (11/8/2021) seluruh pelayanan penerbitan SIM tutup," sambungnya.

Sekadar informasi, syarat perpanjang SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

Baca Juga: Komunitas Harley-Davidson Pilotos MC Dukung Penggolongan SIM C, Sebut Beda Motor Beda Juga Penanganannya

Untuk diketahui layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Anrianto menghimbau bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.