Street Manners - Ambil Jalur Kanan Enggak Boleh 'Bodoamat', Pengemudi Harus Peka Dilarang Berjalan Terlalu Pelan

Naufal Shafly - Minggu, 8 Agustus 2021 | 21:05 WIB

Ilustrasi berjalan terlalu pelan di lajur kanan (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Saat berkendara, semua pengemudi wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta aturan yang berlaku.

Salah satu yang wajib diperhatikan adalah kecepatan berkendara.

Sebab, di Indonesia banyak sekali pengemudi yang tidak tertib mengatur kecepatannya sesuai dengan lajur yang ia gunakan.

Misalnya, berada di lajur sebelah kanan padahal kecepatannya terlalu lambat.

Kebiasaan ini harus dihilangkan karena dapat membahayakan diri sendiri juga pengguna jalan lainnya.

"Jelas berbahaya karena tidak seirama dengan kecepatan kendaraan lain," ucap Andry Berlianto, Praktisi Defensive Riding dan Defensive Driving Indonesia, saat dihubungi GridOto.com, Minggu (8/8/2021).

"Lajur kanan sejatinya adalah untuk mereka yang lebih cepat atau sedang mendahului," lanjutnya.

Andry mengatakan, dampak terburuk dari kebiasaan ini adalah timbulnya kecelakaan beruntun.

Baca Juga: Street Manners - Haram Pakai Hazzard, Begini Cara yang Benar dan Aman saat Berkendara Dalam Kabut

"Si lane hogger ini (sebutan untuk orang yang berjalan pelan tapi berposisi di kanan) jelas mengganggu arus aktif. Ini bisa jadi pemicu kecelakaan beruntun," tukasnya.

Oleh sebab itu, Andry menyarankan agar pengguna jalan lebih bijak dan selalu menaati batas maksimum dan minimum saat berkendara.

"Batas kecepatan di tiap ruas biasanya berbeda, makanya harus rajin melihat rambu lalu lintas," jelasnya.