Denda di Indonesia Jadi Kayak Remahan, Pria Amerika Serikat Keluar Duit Rp 144 Juta Gara-gara Knalpot Brong

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 1 Agustus 2021 | 09:10 WIB

BMW 328i convertible, salah satu mobil yang dimiliki Bryan Hillman. (Ruditya Yogi Wardana - )

Baca Juga: Gunakan Knalpot Brong, Honda CB100 dan Puluhan Motor Lain Diamankan Satlantas Polres Madiun

Lebih apesnya lagi, ada satu tetangga lainnya yang juga menempuh jalur hukum untuk membuat Bryan Hillman jera.

Tetangga yang satu ini diketahui menuntut uang sebesar 5.000 Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 72,2 juta karena kebiasaan Bryan yang mengganggu ketenangan wilayah tempatnya tinggal.

Kedua tuntutan tersebut muncul secara bersamaan pada hari yang sama, sehingga membuat hakim di pengadilan setempat langsung membuat keputusan.

Tidak sampai 20 menit, keputusan hakim pun keluar dan Bryan Hillman diharuskan membayar uang ganti rugi sebesar 5.000 Dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 72,2 juta dan 500 Dolar Amerika Serikat yang setara dengan Rp 7,2 juta kepada kedua tetangganya.

Melihat kasus knalpot brong ini, kami jadi penasaran dengan aturannya di Indonesia.

Aditya Pradifta
Ilustrasi penggunaan knalpot brong pada mobil.

Aturan terkait knalpot brong sebetunya sudah diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Mulai dari pasal 48 ayat 3 disebutkan sejumlah syarat kendaraan bermotor dinyatakan laik jalan, salah satunya kebisingan suara.

Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar dijerat sanksi yang sudah diatur dalam pasal 285 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 285 ayat 1.

Tidak hanya itu, penggunaan knalpot brong juga melanggar aturan yang tertera pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi.

Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa ambang batas kebisingan mobil penumpang antara 77 desibel hingga 87 desibel.