Jangan Sampai Ketinggalan, Sore Ini Ngobrol Virtual Bareng AKBP Arief Budiman, Kupas Penggolongan SIM C di Indonesia

Dia Saputra - Kamis, 29 Juli 2021 | 08:40 WIB

NGOVI bareng AKBP Arief Budiman (Dia Saputra - )

GridOto.com - Seperti yang sudah dikabarkan, SIM C di Indonesia akan digolongkan sesuai kapasitas mesin motornya.

Dalam Peraturan Kepolisian No.5 Tahun 2021 dijelaskan, SIM C akan terbagi 3 golongan mulai SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Lantas seperti apa teknis dan pembagian SIM C tersebut?

Untuk mengetahui hal itu, GridOto akan mengulasnya di program NGOVI (Ngobrol Virtual) pada Kamis (29/07).

Agar lebih gamblang, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman akan memaparkannya.

Achmad Suhendra,  Editor GridOto.com  bertugas memandu program NGOVI.

Program NGOVI kali ini bisa disaksikan melalui live Facebook GridOto pada pukul 16.00-17.00 WIB hari ini.

Biar tidak repot, sobat GridOto yang ingin bergabung juga bisa klik di sini.

Jangan sampai lewatkan sob...

Baca Juga: Korlantas Polri Lakukan Pengujian Spesifikasi Ukuran untuk Uji SIM Khusus Motor Roda Tiga

Baca Juga: Siap-siap, Mulai Bulan Depan, Pengguna Motor Listrik Harus Ganti SIM C Jadi C1 dan C2, Ini Penjelasan Polisi

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh GridOto (@gridoto)