Siap-siap, Mulai Bulan Depan, Pengguna Motor Listrik Harus Ganti SIM C Jadi C1 dan C2, Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 28 Juli 2021 | 11:40 WIB

Ilustrasi motor listrik Elvindo (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Polisi menyebut jika aturan baru soal penggolangan SIM bukan cuma untuk motor konvensional saja, namun berlaku juga untuk pemilik kendaraan listrik.

Hal itu disampaikan langsung oleh Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.

"Jadi nanti untuk sepeda motor baik yang bersumber tenaga dari mesin BBM atau listrik, perlakuannya sama. Sehingga akan tetap akan dikonversi, artinya kapasitas tenaganya (kwH) akan dikonversi ke cc," kata AKBP Arief kepada GridOto.com, Rabu (28/7/2021).

Menurut Arief,  aturan penggolongan 3 jenis SIM itu sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Motor Listrik Selis E-Max SLA Kena Diskon Rp 3 Jutaan, Segini Harga dan Cicilan Kreditnya

Disebutkan kalau SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.

1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Dengan demikian, para pengguna motor gede (moge) atau motor listrik sebentar lagi harus memiliki SIM C1 atau SIM C2 (tergantung kapasitas mesin).

Baca Juga: Produsen Smoot Ingin Baterai Motor Listriknya Dipakai Merek Lain, Emangnya Bisa?

Lalu pertanyaan berikutnya, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk bisa mendapatkan SIM C I dan SIM C II?

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Trif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Pada peraturan tersebut dijelaskan untuk pembuatan SIM C I atau SIM C II dikenakan biaya Rp 100 ribu.

Namun Itu belum termasuk biaya untuk asuransi sebesar Rp 30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu.