Buat yang Lagi BU Simak Nih, Mobil dan Motor Klasik Ternyata Bisa Digadaikan di Pegadaian, Berikut Penjelasannya

Harun Rasyid - Senin, 26 Juli 2021 | 17:20 WIB

Ilustrasi motor klasik Vespa VBB dengan kondisi antik (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Motor dan mobil klasik dengan kondisi yang terbilang antik, menjadi barang berharga yang bernilai tinggi.

Semisal Vespa VBB lansiran 60-an yang harganya bisa tembus di atas Rp 50 juta, atau Holden Premier HQ 70-an yang bisa dibanderol Rp 500 jutaan di situs jual beli kendaraan.

Hal ini bisa terjadi karena motor dan mobil klasik kian diburu para kolektor, sementara unitnya semakin sulit dicari.

Namun di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu karena pandemi Covid-19, apakah bisa motor dan mobil klasik digadaikan di Pegadaian?

"Tidak semua outlet Pegadaian menerima gadai mobil atau motor. Hal ini karena demi keamanan kendaraan yang perlu disimpan di gudang yang aman," buka Basuki Tri Handayani selaku Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero) saat dihubungi GridOto.com, Jumat (24/7/2021).

Rudy Hansend
Ilustrasi unit kendaraan yang ada di gudang Pegadaian


Namun ia mengungkapkan, Pegadaian bisa saja menerima gadai kendaraan klasik milik konsumen dengan kondisi antik.

"Mobil atau motor antik bisa diterima selama terdapat kesepakatan antara nasabah dengan petugas di outlet kami, namun tentunya dengan seleksi yang cukup ketat," jelas Basuki.

Namun sebagai pertimbangan, Pegadaian memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi terkait kondisi mobil atau motor yang hendak digadaikan.

Baca Juga: Berharga Mahal dan dari Brand Ternama, Bisakah Apparel Riding atau Aksesori Mobil Digadai di Pegadaian?

Baca Juga: Jarang yang Tahu, Ini Syarat dan Jumlah Pinjaman yang Diberikan Jika Gadai Kendaraan di Pegadaian

"Untuk syarat kendaraan yang biasa digadaikan di luar kendaraan klasik dan antik itu kondisi kendaraan minimal 70 persen baik, tahun produksi maksimal 15 tahun terakhir dengan mempertimbangkan jenis, tipe dan kondisi mobil atau motor tersebut," terang Basuki.

"Selain itu dokumen kepemilikan harus lengkap dengan pajak yang hidup. Jika itu dipenuhi, pemberian pinjaman maksimal 75 persen dari harga pasaran," sambungnya.

Basuki menambahkan, pihaknya akan menerima penggadaian jika kendaraan tersebut memenuhi syarat yang diminta.

"Selamat memenuhi syarat pasti diterima, selain itu prinsip utama kami tentang barang yang bisa digadai adalah barang yang diminati oleh masyarakat luas dan punya nilai ekonomis," tutupnya.