Jangan Panik Kalau Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat, Perpanjang Lewat Cara Ini Saja

M. Adam Samudra - Minggu, 4 Juli 2021 | 09:45 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Berlakunya masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan serentak di Jawa dan Bali bakal menutup dan mengurangi kapasitas sejumlah instansi.

Untuk itu pihak kepolisian meniadakan jadwal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama PPKM Darurat.

Namun bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 3 sampai 20 Juli nanti masih bisa melalukan perpanjangan lewat aplikasi SIM Nasional Persisi (SINAR)

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Standarisasi Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP. Arief Budiman.

Baca Juga: Perhatian, Saat PPKM Darurat Berlaku Jumlah Pemohon di Satpas SIM Tergantung Zona Penyebaran Covid-19

"Untuk perpanjangan lewat aplikasi masih bisa. Justru ini tujuan kita berinovasi membangun aplikasi SINAR," kata Arief kepada GridOto.com, Minggu (4/7/2021).

Menurut Arief, untuk perpanjangan SIM masyarakat tinggal mengunduh aplikasi SINAR melalui telepon genggamnya masing-masing.

Setelahnya itu dipersilakan mengikuti prosedur pembuatan SIM yang ada di aplikasi.

Nantinya jika sudah jadi, SIM akan diantar ke lokasi pemohon.

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Tapi Ada PPKM Darurat, Tenang, Polisi Kasih Dispensasi Hingga Tanggal Ini

"SIM bisa dikirim langsung karena kita kerjasama dengan kantor pos," katanya.

Adapun, aplikasi SINAR telah tersedia untuk layanan Android dan iPhone.

Menurut Arief, warga Indonesia yang berada di luar negeri juga dapat mengakses layanan ini.