Bicara Soal Jalur Khusus Sepeda, Realitanya Tetap Satu Jalan dengan Kendaraan Bermotor

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 4 Juni 2021 | 10:51 WIB

Ilustrasi jalur sepeda terproteksi (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Dewasa ini, selain kendaraan bermotor seperti mobil dan motor, sepeda mulai dijadikan alat transportasi masyarakat Indonesia untuk beraktivitas setiap harinya.

Jalur yang digunakan pun terkadang menjadi satu dengan jalan yang digunakan kendaraan bermotor lainnya.

Lantas, dalam menentukan jalur sepeda itu aturannya seperti apa ya?

Fahmi Saimima, Ketua Advokasi komunitas Bike to Work, membahas soal jalur sepeda yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Jalur Sepeda Akan Dibuka di JLNT Kampung Melayu, Begini Komentar Pengamat Transportasi

"Undang-undang sebenarnya sudah menjelaskan, bahwasannya jalur sepeda wajib ada seiring dengan keberadaannya di jalan raya," ujar Fahmi lewat virtual, Kamis malam (3/6/2021).

Seperti yang kita tahu, beberapa jalan di kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan kota lainnya sudah terdapat jalur sepeda.

Menurut Fahmi, sebenarnya pihak kota dalam mendesain sebuah jalur sepeda itu punya pertimbangan tersendiri, dan memang undang-undang pun mengatur itu.

"Pertama jalur sepeda boleh terintegrasi dengan trotoar, itu sudah diatur, lalu jalur sepeda yang hanya dicat dan berbagi dengan kendaraan lain, selanjutnya jalur sepeda yang memang benar terproteksi," katanya.