Sejumlah Pengendara Dihukum Karena Langgar Prokes, Ini Hukumannya Biar Kapok

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 29 Mei 2021 | 11:40 WIB

Petugas dari jajaran Polsek Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan menghukum pengendara yang abai prokes (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Sobat jangan lupakan protokol kesehatan (prokes) saat berkendara.

Jangan diabaikan kalau enggak mau dihukum petugas.

Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.

Melansir Ntmcpolri.info, petugas menggelar operasi yustisi penerapan prokes di Jalan Tamalanrea Raya, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga: Peduli Wabah Covid-19 di India, Bridgestone kirim Perlengkapan Kesehatan

Hasilnya, 10 orang pengendara terjaring.

Mereka kedapatan tak mengenakan masker saat berkendara.

Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammadi Mukhtari mengatakan, para pelanggar prokes tersebut diganjar dengan hukuman.

“Kepada pelanggar prokes, kami berikan teguran lisan dan sanksi sosial," kata Muhammadi dikutip dari Ntmcpolri.info, Jumat (28/5/2021).

Salah satunya dengan push up sebanyak 10 kali.

Sanksi tersebut diberlakukan kepada pelanggar yang masih berusia remaja.

"Sanksinya beragam dan disesuaikan juga dengan usia, tentu tidak mungkin kami sanksi push-up bagi orang yang sudah tua,” tambah dia.

Baca Juga: Lawan Pandemi, Wuling Bagikan 25.000 Masker ke Muhammadiyah Covid-19 Command Center

Ia juga mengatakan, kegiatan ini rutin mereka lakukan.

"Untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi penerapan protokol kesehatan untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” tutupnya.