GridOto.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat (Mabar), Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur siap terapkan tilang elektronik.
Kabar persiapan pemasangan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini ramai dibicarakan sejak Sabtu (22/05/2021).
Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, melalui KBO Satlantas Polres Mabar, IPDA Anggraeni Angelia Isabela juga membenarkan hal itu.
"Kami telah menyiapkan ruangan khusus dan sejumlah perangkat komputer untuk mengontrol pelaksanaan tilang elektronik ini," buka Anggraeni Angelia Isabela dikutip dari ntmcpolri.info.
Baca Juga: Mengemudi Sambil Bermain Handphone, Pemilik Honda Jazz RS Ini Kena Denda Rp 1,25 Juta
Tapi saat ini Satlantas Polres Mabar masih menunggu kebijakan dan kerja sama mengenai pengadaan CCTV ETLE-nya.
Anggraeni menuturkan, untuk perangkat elektronik yang sudah ada yakni 2 unit komputer dan 1 unit televisi.
Nantinya sebanyak 2 personel akan bertugas mengawasi dan mengontrol masing-masing perangkat komputer yang ada.
"Untuk pemasangan CCTV, nanti akan diletakkan di sejumlah titik vital di Labuan Bajo," lanjutnya.
Baca Juga: Pelanggar Tilang Elektronik Akan Diblokir SIM-Nya Jika Kamera Face Recognition Digunakan
Saat ditanya terkait berapa jumlah CCTV yang akan dipasang, Anggraeni mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemda Mabar terlebih dulu.
"Kami lihat jumlah CCTV yang didistribusikan ada berapa, baru bisa dipastikan lokasinya," tambahnya.
Menurutnya, masyarakat di Labuan Bajo masih banyak yang belum mematuhi aturan berlalu lintas.
Sejak Januari hingga Mei 2022 tercatat ada 97 pelanggar dan 395 masyarakat yang ditegur.
Baca Juga: Canggihnya Tilang Elektronik Mengenal Wajah, Tapi Punya Kelemahan Ini
Pelanggarannya bervariasi, ada yang tidak memakai helm, lawan arah hingga menggunakan knalpot racing.
"Kami juga masih menahan sejumlah kendaraan yang melanggar lalu lintas. Bahkan bertahun-tahun tidak diambil," paparnya.
Anggraeni berpendapat, para pelanggar lalu lintas rata-rata takut untuk mengurus karena indikasi motor bodong.
"Sekarang tindakan yang dilakukan sifatnya ke arah imbauan karena belum boleh melaksanakan giat penilangan," pungkasnya.