Viral Soal Larangan Memotret di Lingkungan GBK, Pengelola Jelaskan Prosedurnya

Wisnu Andebar - Jumat, 21 Mei 2021 | 13:18 WIB

Ilustrasi kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Belum lama ini viral di media sosial soal pelarangan mengambil gambar menggunakan kamera Digital Single Lens Reflex (DSLR) di lingkungan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat mengenai aturan tersebut, terutama buat anak komunitas motor atau mobil yang suka mejeng di area GBK dan foto kendaraan kesayangan.

Kisah ini ramai dibahas di media sosial setelah fotografer senior Arbain Rambey mengunggah di akun Twitter miliknya dan mempertanyakan dasar aturannya.

Baca Juga: Video Kecelakaan Mazda CX-5 Terjang Trotoar hingga Ringsek Tabrak Tembok di GBK, Pengemudi Tewas

Dwi Putranto, Kepala Divisi Humas, Hukum dan Administrasi Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengatakan, pada dasarnya tidak ada larangan untuk pengambilan gambar atau pemotretan, selama itu bukan untuk kepentingan komersial.

Ia juga tidak melarang soal penggunaan kamera, baik itu menggunakan kamera profesional (DSLR) atau HP, masyarakat bebas untuk foto di kawasan GBK.

"Tapi jika pemotretan itu untuk kepentingan komersial harus seizin dari pengelola," kata Dwi kepada GridOto.com, Kamis (20/5/2021).

Ia pun menjelaskan kepentingan komersial yang dimaksud memiliki sejumlah peralatan lengkap untuk menunjang proses pengambilan gambar.