Sidang Perdana Kasus Mazda RX-8 Rusak Digelar, Pegadaian Mangkir, Ini Kata Kuasa Hukum Nasabah!

Harun Rasyid - Senin, 10 Mei 2021 | 20:56 WIB

ilustrasi pegadaian (Harun Rasyid - )

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Apakah Berpengaruh Gadai Kendaraan di Pegadaian?

Sebagai informasi, gugatan ini berawal saat Windy melakukan pelunasan pinjaman di Pegadaian di tanggal 3 November 2020.

Namun saat Windy melihat kondisi mobil yang ia gadaikan, bumper belakang di sisi kanan mengalami kerusakan.

Istimewa
Bumper belakang Mazda RX-8 milik Windy Chandra yang rusak


Dari kejadian ini, Windy mencoba mengklaim berulang kali ke Pegadaian terkait, namun biaya ganti rugi yang ditawarkan tidak patut dan layak.

Sehingga sampai saat ini Pegadaian belum melakukan ganti rugi apapun dalam kerusakan mobil sport tersebut.