Masih Pada Nekat Mudik, Polres Bekasi Putarbalikan 8.000 Lebih Kendaraan

M. Adam Samudra - Senin, 10 Mei 2021 | 11:05 WIB

Penindakan pemudik di perbatasan Karawang-Bekasi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Ribuan kendaraan yang hendak melakukan perjalanan mudik diputar balik petugas gabungan di perbatasan Bekasi-Karawang tepatnya di Jalur Pantura Kedungwaringin pada Minggu (9/5/2021).

"Total kendaraan yang diputar balikan dari 9 Pos sekat di Kabupaten Bekasi sampai dengan tanggal 9 Mei 2021 ada 8.416  didominasi oleh motor sebanyak 6.901," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani kepada GridOto.com, Senin (10/5/2021).

Menurut Ojo, petugas patroli melakukan seleksi terhadap semua pengendara roda dua dan roda empat serta kendaraan sumbu tiga terindikasi melakukan perjalanan mudik lebaran.

Penyekatan ini dilakukan terhadap seluruh kendaraan yang akan melintas ke Kabupaten Karawang, melalui Jalur Pantura.

Baca Juga: Hanya Dua Jam, Puluhan Kendaraan Dicek Petugas di Exit Tol Cileunyi Saat Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku, Ada yang Diminta Putar Balik?

"Kita melakukan penyekatan terhadap semua kendaraan yang melintas di cek poin Kedungwaringin," bebernya.

Dia mengatakan, bagi kendaraan roda dua dan roda empat diperbolehkan melintas di posko penyekatan jalur mudik Kedungwaringin apabila dapat menunjukkan dokumen pendukung perjalanan menuju perbatasan Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Jumlah Kendaraan Menurun di Empat Gerbang Tol Ini

Sementara bagi pengendara‎ yang tak dapat menunjukkan surat perjalanan keluar masuk Kabupaten Bekasi, seperti surat tugas kantor, surat bebas Covid-19 serta KTP Kabupaten Karawang, dipaksa untuk putar balik ke Kabupaten Bekasi.

Mereka dilarang melintas menuju ke perbatasan Karawang, Jawa Barat kecuali memiliki surat perjalanan yang diatur pemerintah.