Asik! Pajak Mati atau Jatuh Tempo Pada Libur Lebaran Dipastikan Bebas Denda

M. Adam Samudra - Minggu, 2 Mei 2021 | 07:42 WIB

Ilustrasi Samsat (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pelayanan di Kantor Samsat akan libur menjelang Lebaran 2021.

Ini juga berlaku untuk pelayanan di Kantor Bersama Samsat Induk, Samsat Corner, Samsat Drive Thru, dan Samsat keliling.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin kepada GridOto.com.

"Pelayanan STNK pasti tutup," kata Kombes Taslim saat dihubungi, Minggu (2/5/2021).

Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Mobil atau Motor Sebelum Jatuh Tempo? Ini Rekomendasi Samsat

"Kapan waktunya mengikuti kebijakan Pemprov setempat, ketika Gubernur menetapkan libur bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis kita juga libur dari tugas Samsat, tetapi belum libur dalam melaksanakan tugas Polri," sambungnya.

Lantas akankah ada dispensasi bagi masyarakat yang pajaknya jatuh tempo dihari libur tersebut?

"Sepengetahuan saya selama ini kalau pajak jatuh tempo di hari libur biasanya tidak dikenakan denda. Namun ada kecendrungan juga setiap Bapenda memiki kebijakan berbeda-beda," ungkapnya.

Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Mobil atau Motor Sebelum Jatuh Tempo? Ini Rekomendasi Samsat

Namun ia berharap agar masyarakat untuk langsung membayarkan pajak sebelum pelayanan ditutup.

Sekadar informasi, pemerintah menetapkan libur nasional pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H selama 2 hari, yakni tanggal 13-14 Mei serta cuti bersama 3 hari yakni tanggal 12,17-19 Mei 2021.

Namun, pemerintah telah merevisi kembali mengenai cuti bersama libur Idul Fitri yang memangkasnya menjadi satu hari yakni tanggal 12 Mei 2021.

Sedangkan Idul Fitri 2021 jatuh pada 13 dan 14 Mei 2021.