Beri Efek Jera, Polda Metro Jaya Amankan 115 Travel Gelap, Ini Sanksinya

M. Adam Samudra - Kamis, 29 April 2021 | 12:20 WIB

Ditlantas Polda Metro Jaya amankan travel gelap (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap ratusan travel gelap yang berupaya mengangkut masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

"Hari ini ada 115 travel-travel yang diparkir di Polda Metro Jaya itu adalah travel gelap yang berupaya mengangkut penumpang yang keluar dari Jakarta," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Yusri menjelaskan penyitaan sejumlah kendaraan travel gelap dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap oknum sopir nakal.

Baca Juga: Guna Meminimalisir Adanya Travel Gelap, PO Haryanto Minta Pemerintah Pusat Imbangi Larangan Mudik dengan Aturan Tegas

Mereka juga terancam dikenakan sanksi tilang.

Adapun, sanksi tersebut merujuk pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Untuk menambah efek jera Polda Metro Jaya juga akan menahan kendaraan travel gelap itu hingga berakhirnya kebijakan larangan mudik.

"Jadi di-'kandangin' sampe tanggal 17 Mei ya," tutupnya.