Pemerintah Larang Mudik, Nasib Pengusaha Bus AKAP Tambah Suram

M. Adam Samudra - Sabtu, 24 April 2021 | 14:15 WIB

SIKM sebagai syarat mudik lebaran 2021. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengatakan,  keputusan pemerintah mengeluarkan larangan mudik Lebaran akan berdampak pada sektor transportasi.

"Perluasan larangan mudik sudah dipastikan akan berdampak pada sektor aktivitas atau kegiatan masyarakat yang antara lain berdampak pada sektor transportasi," ujar Budiyanto kepada GridOto.com, Sabtu (24/4/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, mudik yang seharusnya diharapkan dapat mendukung aspek transportasi ternyata harus menerima kenyataan pahit.

Bahkan menurut keterangan dari Ketua Organda, akibat dari larangan mudik paling parah berdampak pada angkutan, AKAP di bawah 10% dan angkutan kota termasuk taksi hanya 50%.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Polres Sumedang Siapkan 12 Titik Penyekatan, Ini Daftar Lokasinya

"Efek dominonya mereka pada umumnya tidak mampu membayar cicilan dan mengembalikan kendaraan tersebut ke perusahaan pembiayaan atau leasing," tuturnya.

Budiyanto menjelaskan, perlu ada terobosan baru dari para stakeholders yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan, antara lain adanya kebijakan tentang relaksasi atau keringanan untuk membayar cicilan kendaraan.

Sekadar informasi, larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Polres Sumedang Siapkan 12 Titik Penyekatan, Ini Daftar Lokasinya

Sedangkan selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.