Pemerintah Bangun 122 Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Hingga April, Segini Targetnya di 2025

Muslimin Trisyuliono - Jumat, 23 April 2021 | 11:22 WIB

ilustrasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) (Muslimin Trisyuliono - )

Baca Juga: Menteri BUMN Jajal Mobil Listrik di Bali, Jangan Kaget Lihat Biaya Pengisian Dayanya!

Lebih lanjut, supaya masyarakat segera beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik berbasis bateri pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan regulasi.

Terlebih setelah terbit Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Kementerian ESDM pun menerbitkan aturan turunan dengan menerbitkan Permen ESDM nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dalam regulasi ini juga diatur salah satunya dengan memberikan tarif khusus untuk pengisian daya yang diklaim termurah setelah China.

Baca Juga: Biaya Isi Daya Mobil Listrik di SPKLU Lebih Mahal? Ini Detailnya

"Tarif isi dari KBLBB di Indonesia lebih murah dibanding negara lain di dunia, sesuai Permen ESDM tarif isi daya listrik di SPKLU mengacu pada tarif layanan khusus yaitu sebesar Rp 1.644,5 sampai dengan Rp 2.466,7 per kWh," pungkasnya.