Pemerintah Daerah Diminta Tegas Menegakkan Aturan Terkait Mudik Lebaran

M. Adam Samudra - Jumat, 16 April 2021 | 09:27 WIB

Ilustrasi Mudik Lebaran (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.

Kebijakan ini untuk mencegah penularan Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.

"Karena virus ini dapat mengancam kita dimana saja dan kapan saja," kata Wiku melalui keterangan tertulisnya, Jum'at (16/4/2021).

Baca Juga: Bakal Susah Keluar Masuk Surabaya Saat Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut 13 Titik Penyekatannya

Ia menegaskan, pemerintah daerah diminta menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri.

Dimana sebelum tanggal 6 Mei, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021.

Aturan tersebut memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Baca Juga: Halau Pemudik dari Luar Kota, Polres Sragen Bakal Lakukan Penyekatan di Perbatasan, Gerbang Tol Dijaga Ketat

"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas dilapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk yang akan menimbulkan kerumunan," tutup Wiku.