Pelanggar Tilang Elektronik Akan Diblokir SIM-Nya Jika Kamera Face Recognition Digunakan

Hendra - Kamis, 15 April 2021 | 08:22 WIB

Ilustrasi Face Recognition pada kamera ETLE membantu pengenalan wajah pelanggar (Hendra - )

GridOto.com- Sekarang ini, jika pengendara tertangkap tilang elektronik, maka kendaraan yang digunakan menjadi bukti pelanggaran.

Melalui nomor polisi yang tertangkap kamera, lalu sepucuk 'surat cinta' tanda pelanggaran lengkap dengan pasal yang dilanggar dikirim ke alamat dimana pemilik kendaraan berada.

Padahal, dalam hal ini yang bersalah merupakan si pengendaranya.

Dalam tilang konvensional pun jika ada pelanggaran maka yang ditahan adalah SIM pengendara.

Baca Juga: Pertama di Dunia, Aplikasi SIM Online Resmi Launching Hari Ini

"Surat STNK-nya tidak. Kecuali si pengendara terbukti tidak memiliki SIM, baru yang ditahan STNK," kata Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri. 

Karenanya dalam Tilang Elektronik, pihak kepolisian terus mengembangkan teknologi pengenalan wajah atau face recognition (RF).

Dengan teknologi FR ini, maka wajah pengendara akan diketahui. 

"Lalu dengan algoritma wajah, dan terhubung dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terbaca siapa pengendara," jelas Kombes Djatiutomo. 

Lalu, dari sana akan dilacak apakah si pengendara memiliki SIM atau tidak. 

"Jika memiliki SIM maka, surat tilang elektronik akan dikirim kepada si pemilik SIM," tegasnya. 

Namun jika ternyata dia tidak memiliki SIM, maka pelanggaran menjadi bertambah. 

"Yakni tidak memiliki SIM dan pelanggaran lain. Dan surat tilang elektronik akan dikirim kepada pemilik kendaraan yang tertangkap kamera," bilang Kombes Djatiutomo. 

Setelah menerima surat tilang, pelanggar harus konfirmasi dalam aplikasi tilang elektronik.

"Jika benar dan mengaku, tinggal bayar saja dendanya, maka tilang selesai. Jika tidak, maka SIM akan diblokir. Namun jika tak ada SIM maka surat kendaraan yang diblokir," sebut pria yang berkantor di Korlantas Polri, Cawang, Jakarta Selatan. 

Namun memang menurut Kombes Djati, kendala penerapan FR ini adalah koneksi ke NIK yang terdapat di Kependudukan dan Catatan Sipil. 

"Saat ini lagi disinergikan, selain itu, jumlah kamera yang memiliki spesifikasi FR juga belum banyak. Masih dalam proses," tutupnya.