Pasang dB Killer Pada Knalpot Racing Tetap Ditilang? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 2 April 2021 | 08:35 WIB

Ilustrasi db killer knalpot racing di motor (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Ramenya penilangan terhadap pengguna knalpot brong masih hangat dibicarakan.

Para pengguna knalpot racing yang bagus dan mahal terkena imbasnya.

Banyak dari pengguna kendaraan menanyakan dasar hukum penilangan yang dilakukan Polri ketika adanya razia atau operasi kendaraan.

Salah satu pertanyaan yang sering adalah apakah jika pasang knalpot yang sudah ada dB Killer tetap tidak boleh?

Baca Juga: Knalpot Bobokan Ternyata Bisa Dibuat Standar Lagi, Begini Caranya

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan.

"Selama dia tidak sesuai dengan persyaratan teknisnya tentu tidak diperbolehkan. Ukuran pelanggaran lalu lintas yang kita kenakan kepada pengendara tersebut tidak hanya kebisingan suara saja," kata AKBP Fahri kepada GridOto.com, Selasa (2/4/2021).

Fahri menegaskan, memang ketika diukur dengan Sound Level Meter kebisingan suara  tidak melebihi desibel yang ditentukan, tetapi saat di modifikasi ditakutkan menggangu sistem pembuangan.

Baca Juga: Knalpot Bobokan Ternyata Bisa Dibuat Standar Lagi, Begini Caranya

"Itu termasuk pelanggaran teknis. Mangkanya di dalam Undang-Undang Lalu Lintas sudah jelas bahwa ada teknis ada laik sehingga keduanya tidak bisa terpisahkan," tegasnya.

Sekadar informasi, dB killer berfungsi untuk mengurangi tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh knalpot racing.

Pemasangannya di bagian ujung silencer. Dari lubang knalpot racing yang besar, ditutup menjadi kecil lubangnya.

Aturan mengenai batasan suara yang dihasilkan oleh knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Buat motor 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.