Kilas Balik Kilang Balongan yang Terbakar, Jadi Tempat Pertama Kali Produksi BBM Pertamax Turbo

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 29 Maret 2021 | 13:56 WIB

Kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat Milik PT Pertamina (Persero) (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Tangki T-301G di kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat, milik PT Pertamina (Persero) terbakar pukul 00.45 dini hari ini, Senin (29/3/2021).

Perlu diketahui, kilang PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan menjadi tempat pertama produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax Turbo dengan standar emisi Euro 4. 

Untungnya, tangki yang terbakar dini hari ini bukan Pertamax Turbo lho sob.

"Tangki yang terbakar tersebut bukan untuk produksi Pertamax Turbo," ujar Ifki Sukarya, Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical PT Kilang Pertamina Internasional kepada GridOto.com, saat dikonfirmasi soal tangki yang terbakar tersebut, Senin (29/3/2021).

Baca Juga: Kilang Minyak Pertamina di Balongan Terbakar, Akankah Pengaruhi Stok BBM di Jakarta?

Sayangnya, saat ditanya tangki tersebut untuk produksi BBM jenis apa tidak ada tanggapan.

Nah, bagi kamu yang belum paham, BBM jenis ini memiliki kadar sulfur yang lebih rendah dan diklaim ramah lingkungan.

Kilang Pertamina RU VI Balongan juga telah mampu memproduksi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertamax Turbo Low Sulfur High Quality. 

Oleh karena itu, kilang Balongan ini mampu memproduksi BBM dengan margin tinggi, yakni produk bahan bakar khusus. 

Baca Juga: Beredar Pesan WhatsApp Kelangkaan BBM Gara-gara Kilang Balongan Terbakar, Ternyata Cuma HOAX, Simak Nih Penjelasan Pertamina!

Pada 2018 silam, kemampuan produksi Pertamax Turbo Low Sulfur High Quality di RU VI Balongan sebesar 60.000 barel per bulan.

Sedangkan kemampuan produksi Pertamax Low Sulfur kurang lebih 700.000 barel per bulan.

Produksi Pertamax Turbo dan Pertamax 92 Low Sulfur High Quality di RU VI Balongan adalah bentuk komitmen Pertamina untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar yang syarat akan nilai-nilai lingkungan hidup.

Hal ini sesuai dengan peraturan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017, tentang Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm.