Kemenhub: Motor Konvensional yang Dikonversi Menjadi Motor Listrik Harus Uji Tipe Ulang!

Naufal Shafly - Kamis, 25 Maret 2021 | 17:09 WIB

Ilustrasi. Honda C70 dirubah jadi motor listrik garapan David (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Di Indonesia, kini mulai banyak pemilik yang mengkonversi motor berbahan bakar konvensional menjadi motor listrik berbasis baterai.

Menurut Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, motor konvensional yang dikonversi menjadi motor listrik harus memenuhi beberapa aspek.

"Motor yang boleh dikonversi ke motor listrik adalah motor yang telah memiliki izin. Definisi memiliki izin adalah mereka memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), surat rancang bangun, STNK, dan BPKB. Jadi itu adalah surat-surat untuk kendaraan bermotor di Indonesia," ucap Risal dalam diskusi virtual, Kamis (25/3/2021).

Risal menambahkan, nantinya motor konvensional yang selesai dikonversi menjadi motor listrik harus diuji tipe ulang untuk mendapatkan SUT yang baru.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Regulasi Konversi Kendaraan Listrik, Bus Lawas dan Angkutan Umum Jadi Sasarannya

"Jadi sertifikat konversi kami berikan sepanjang motor yang telah dikonversi itu tetap memiliki atau tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," jelasnya.

Ia menyebut, ada dua poin utama pengujian untuk mendapatkan SUT yang baru.

"Pengujiannya meliputi kelaikan sistem penggerak motor listrik, dan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik," kata Risal.

"Dua hal ini kami uji sebelum dikeluarkan SUT baru, yakni sertifikat uji tipe konversi kendaraan berbasis listrik atau berbasi baterai," tutupnya.