Masih Mau Gaya-gayaan Pakai Knalpot Brong? Pahami Penyakit yang Bisa Menyerang Pengendara, Begini Kata Dokter THT

Harun Rasyid - Senin, 22 Maret 2021 | 20:15 WIB

Ilustrasi knalpot racing atau brong yang tidak sesuai standar kebisingan (Harun Rasyid - )

Baca Juga: Razia Knalpot Racing Ternyata Juga Dilakukan di Malaysia, Sasarannya Termasuk Anggota Polisi

Menurut Vicky, penulian saraf dalam fenomena knalpot brong tidak bisa dipastikan sebelum adanya pengecekan di Dokter spesialis.

"NiHL tidak bisa kami vonis langsung untuk pengendara motor berknalpot bising melebihi standar. Sebab kami harus cek dulu gangguan fisik dan penunjangnya, cek endoskopi hingga audiometrinya. Nanti bisa dilihat apakah gangguan pendengarannya sudah sampai saraf atau tidak," terang Vicky.

"Analisis ini juga harus berdasarkan umur pasien, lama gangguan pendengaran dan tingkat ketulian apakah tuli konduktif atau tuli saraf. Jadi jika pengendara mengalami gangguan pendengaran, segera periksa ke dokter spesialis THT," sambungnya.

Vicky menambahkan, tuli saraf sulit untuk disembuhkan dan bakal menelan biaya hingga ratusan juta rupiah untuk penyembuhannya.

Baca Juga: Nggak Ada Kompromi, Knalpot Racing Atau Bukan Kalau Bising Pasti Ditilang Polisi

Unpad.ac.id
Ilustrasi alat bantu pendengaran


"Tuli saraf akan susah sembuhnya. Jika saraf belum terkena mungkin bisa dengan pengecekan dan pengobatan di rumah sakit. Namun solusi untuk tuli saraf, biasanya bisa dengan alat bantu dengar," papar Vicky lagi.

"Harganya sekitar Rp 2 juta sampai Rp 150 juta, tergantung tingkat ketuliannya," tutupnya.

Budiyanto, selaku Pemerhati Masalah Transportasi menyatakan, pengendara perlu mengetahui regulasi standar kebisingan knalpot motor yang dibuat pemerintah.

"Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 dijelaskan tingkat kebisingan untuk motor kapasitas 80 cc hingga 175 cc adalah maksimal 83 dB (desibel) dan di atas 175 cc maksimal 80 dB," jelasnya kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.