ITW : ETLE Jangan Justru Mempersulit Apalagi Alat Mendulang Uang Denda Tilang

M. Adam Samudra - Minggu, 21 Maret 2021 | 12:30 WIB

ilustrasi Kamera Tilang Elektrinik atau ETLE (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta sudah dilengkapi dengan kamera tilang elektronik atau Electronic Law Enforcement (ETLE).

Ke depannya, sistem ini akan semakin diperkuat juga.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mengatakan pihaknya ingin mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.

Menanggapi hal ini, Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar Korps Lalulintas Polri jangan lupa melakukan koordinasi dengan intansi terkait untuk memastikan identitas yang tercantum di STNK sesuai dengan alamat tempat tinggalnya.

Baca Juga: Siap-Siap! Polisi Tambah Kamera ETLE di Jakarta, Ada yang Portable Bisa Mondar-mandir ke Mana-mana

"Sehingga tidak menimbulkan masalah baru saat proses ETLE dijalankan, karena surat pemberitahuan pelanggaran ETLE yang dikirimkan belum diterima oleh pelaku pelanggaran lalu lintas," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan melalui keterangannya, Minggu (21/3/2021).

Edison menjelaskan, ITW banyak menerima laporan warga yang kecewa karena tidak dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat lantaran STNK nya diblokir akibat terkena ETLE.

"Padahal tidak menerima surat pemberitahuan pelanggaran ETLE. Terpaksa membuang waktu dan mengganggu aktivitas warga hanya untuk mengurus pembukaan blokir," ucapnya.

ITW juga menyampaikan pertanyaan warga, agar Polri menjelaskan tentang objek penindakan ETLE apakah pengemudi atau kendaraan? Sebab banyak warga yang terpaksa menanggung denda ETLE padahal tidak melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan dalam surat pemberitahuan.