Kemenhub Rilis Jumlah Sertifikat Uji Tipe Untuk Semua Jenis Kendaraan Listrik, Masih Sedikit?

Harun Rasyid - Minggu, 14 Maret 2021 | 17:53 WIB

Ilustrasi kendaraan listrik berbasis baterai (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Sebelum dipasarkan, setiap kendaraan listrik berbasis baterai musti melalui sejumlah persyaratan teknis dan laik jalan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Persyaratan tersebut membuat berbagai kendaraan listrik berbasis baterai, harus mengantongi Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

"Semua kendaraan bermotor dan kendaraan listrik berbasis baterai harus mempunyai SUT. Dari SUT ini, akan dikeluarkan SRUT untuk setiap tipe atau varian yang akan dipasarkan," ujar Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub dalam webinar dengan Universitas Mercu Buana, Sabtu (13/3/2021).

"Misalnya satu model kendaraan listrik yang sudah ada SUT, akan memiliki SRUT untuk berbagai variannya," lanjutnya.

Baca Juga: Dukung Elektrifikasi Kendaraan, Kemenhub Siap Gandeng Swasta untuk Uji Tipe Kendaraan Listrik

Risal mengatakan, jumlah SUT kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia masih di angka puluhan.

"Saat ini jumlah SUT belum banyak, tercatat ada 96 SUT kendaraan listrik yang sudah kami keluarkan. Dari jumlah tersebut, 44 SUT untuk motor listrik, 36 SUT mobil listrik, 7 SUT untuk motor listrik roda tiga, 6 SUT pada bus listrik dan 3 SUT untuk sasis bus listrik," sebutnya.

Kemenhub
Mobil dan bus listrik yang sudah memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari Kemenhub

Risal berujar, jumlah SUT tersebut terdiri dari berbagai merek kendaraan listrik yang ada di Indonesia.

"Setiap SUT kendaraan listrik tadi, terdiri dari beragam merek. Misalnya motor listrik ada Gesits, Viar dan lainnya. Untuk mobil juga seperti itu, ada Tesla, Hyundai hingga Toyota," paparnya.

Baca Juga: Penasaran Biaya Uji Tipe Kendaraan Listrik? Ternyata Jauh Lebih Murah dari Kendaraan Konvensional

Risal mengungkapkan, berbagai jenis kendaraan listrik di Indonesia tercatat telah memiliki lebih dari empat ribu SRUT.

"Dari 4.165 SRUT kendaraan listrik, paling banyak itu dari kendaraan roda dua dengan 3.508 SRUT, mobil sudah ada 526 SRUT, motor roda tiga punya 124 SRUT, dan 7 SRUT untuk bus listrik," terangnya.

GridOto.com
Ilustrasi uji tipe kendaraan

Risal menambahkan, langkah uji tipe electric mobility (ELMO) akan membawa dampak positif bagi produsen dan konsumen di Tanah Air.

"Persyaratan uji tipe lewat SUT dan SRUT ini, akan terus kami lakukan ke depannnya agar kendaraan listrik berbasis baterai yang dipasarkan produsen di Indonesia bisa memenuhi standar dan aman digunakan oleh masyarakat," tutupnya.