Jangan Nekat! Segini Denda Pengendara yang Terobos Jalur Sepeda

Dia Saputra - Rabu, 10 Maret 2021 | 19:07 WIB

Ilustrasi jalur sepeda permanen (Dia Saputra - )

GridOto.com - Meski sudah dipasang rambu lalu lintas, tak sedikit pengendara motor yang nekat terobos jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin.

Tidak hanya motor, namun beberapa waktu lalu sempat viral satu unit mobil mewah nekat terobos jalur sepeda permanen di kawasan Sudirman.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo mengatakan, akan memberi sanksi masyarakat yang nekat melanggar rambu lalu lintas di jalur sepeda.

"Denda maksimal sebesar Rp 500 ribu akan dikenakan bagi pengendara yang melanggar aturan ini," ucap Syafrin Liputo dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Nangkring di Separator Busway di Jalan Jenderal Sudirman, Apa Penyebabnya?

Syafrin menjelaskan, denda yang dikenakan ini sudah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009. Yang mana di situ ada aturan pelanggaran rambu lalu lintas dan dendanya," ujarnya.

Untuk menegakkan aturan ini, ia mengungkapkan, Dishub bakal terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
batas kecepatan di jalur sepeda permanen di kawasan Sudirman.

"Pengaturannya sudah ada dalam undang-undang.Tentu kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian," lanjutnya.

Ia menambahkan, dalam tatanan ini Dishub akan mengedepankan aspek sosialisasi secara masif sampai keberadaan jalur sepeda dioptimalkan oleh pengguna sepeda.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kendaraan Bermotor Serobot Jalur Sepeda Permanen, Dishub: Siap-siap Kena Sanksi Rp 500 Ribu