Street Manners: Ini Ancamannya Kalau Masih Nekat Merokok Sambil Nyetir

Trybowo Laksono - Minggu, 28 Februari 2021 | 21:59 WIB

Foto ilustrasi merokok sambil menyetir mobil (Trybowo Laksono - )

GridOto.com – Menyetir sambil merokok adalah aktivitas berbahaya dengan ancaman yang nyata.

Sebabnya jelas, menyetir adalah kegiatan penuh resiko yang menuntut konsentrasi penuh, sehingga jika ditambah aktivitas lain seperti merokok maka resiko itu semakin besar.

Seperti yang dijelaskan oleh Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), “mengemudi adalah aktivitas yang tidak saja melibatkan ketrampilan tapi juga kecepatan, kemampuan kognitif dan kemampuan afektif.”

Maka itu Jusri menyimpulkan, mengemudi di jalan raya adalah aktivitas fisik manusia modern yang beresiko tinggi yang tidak perlu direcoki oleh kegiatan merokok sambil mengemudi.

Baca Juga: Street Manners: Bukan Saat Hujan, Ini Waktu Mobil Pakai Lampu Hazard

Lanjut Jusri, dalam perspektif road safety mengemudi sambil merokok pada satu kondisi akan menggangu kegiatan motorik pengemudi dan itu akan memperbesar resikonya.

Simpelnya, jika pengemudi merokok sambil pengemudi, ancaman insiden semakin lebar yang sangat mungkin melibatkan pengguna jalan lainnya.

Dari sisi peraturan pun ada Undang-Undang No. 22 tahun 2009 pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) yang mengatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.

Artinya selain jelas berdampak buruk pada kesehatan, merokok sambil mengemudi juga memperbesar resiko insiden dan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang.