GridOto.com - Ramai beredar di media sosial tentang informasi biaya tilang terbaru yang dirilis oleh Kapolri.
Di dalamnya ada 13 rincian biaya pelanggaran, dua di antaranya yakni tidak ada STNK kena denda Rp 50.000, dan menggunakan ponsel saat berkendara didenda Rp 70.000.
Kapolri juga disebut memerintahkan seluruh polisi untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap polisi di jalan raya.
Jika terbukti anggota polisi tersebut akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta per 1 kasus suap.
Menanggapi pesan tersebut, Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, AKP Gede Oka Sukamto pun angkat bicara.
Baca Juga: Siap-siap! ETLE Bakal Diberlakukan di Jabar Dalam Waktu Dekat, Baru Dua Wilayah Ini Saja
Menurut Gede, setelah dilakukan penelusuran kabar tersebut adalah kabar tidak benar.
"Enggak benar informasi tersebut hoax itu," kata Gede saat dihubungi GridOto.com, Senin (1/2/2021).
Nah, biar sobat GridOto makin paham, berikut ini adalah pesan yang beredar di media sosial.
Jangan sampai ikut jadi korban hoax ya.
"BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
JANGAN MINTA DAMAI