Kena Tilang Elektronik Bayar Denda Maksimal, Jika Ada Sisa Uang Bisa Kembali?

M. Adam Samudra - Rabu, 27 Januari 2021 | 07:29 WIB

Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Meskipun sudah dilakukan sosialisasi namun masih banyak yang belum tahu bagaimana sistem tilang elektronik dengan denda maksimal.

Banyak masyarakat saat melakukan pelanggaran dan mendapat surat konfirmasi dicantumkan bayar denda maksimal namun ternyata dendanya tidak sebesar yang dibayarkan.

Sebagai ilustrasi, saat terkena tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas, pengguna kendaraan tidak perlu datang ke sidang karena bisa lewat online.

Ada pilihan dengan membayar denda maksimal tanpa perlu menghadiri sidang.

Baca Juga: Tilang Polisi Dihilangkan, Indonesia Traffic Watch (ITW) Beri Komentar Ini

 "Jika terkena tilang elektronik bisa mengambil uang sisa denda tilang maksimal yang dibayarkan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada GridOto.com belum lama ini.

Karena, menurutnya, pertama kali dibayarkan diminta membayar denda maksimal tilang.

Nantinya jika diputuskan dendanya lebih kecil, pelanggar tak perlu khawatir uangnya tak kembali.

Pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan kalau akan mendapatkan sisa uang setelah denda.

"Karena ada beberapa pengadilan yang memutuskan memang tidak sama dengan nilai denda yang ada di denda maksimal yang diatur oleh Undang-undang lalu lintas," tuturnya.

Baca Juga: Setiap Hari 600 Lebih Pelanggar Tertangkap Kamera ETLE, Ini Caranya Mengurus Tilang Elektronik

Misalkan denda maksimal Rp 500 ribu.

Lalu pelanggar bayar ke bank lewat teller salah satu bank yang ditunjuk.

"Setelah itu menunggu proses jadwal putusan pengadilan. Bila dendanya hanya Rp 300 ribu, yang Rp 200 ribunya bisa diambil,” tutupnya.