Enggak Lulus Tiga Kali Ternyata Uang SIM Bisa Diambil, Ini Prosedurnya

M. Adam Samudra - Senin, 25 Januari 2021 | 11:46 WIB

Antrian masuk di Satpas SIM Daan Mogot. Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Lagi Sampai Tanggal Segini (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Saat ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) memang dibutuhkan persiapan karena para peserta akan dihadapkan oleh ujian teori dan juga praktik.

Apabila persiapan kurang, bukan tidak mungkin peserta ini tidak lulus dan justru harus ujian ulang SIM.

Tapi tak perlu uang khawatir yang kalian bayarkan saat mau membuat SIM hangus.

Barangkali ada yang ingin mengambil uangnya terlebih dahulu sembari menyiapkan diri agar bisa lulus biaya PNBP tersebut, ternyata bisa ditarik terlebih dahulu.

Baca Juga: Benarkah KTP Model Lama Tidak Bisa Perpanjang dan Bikin SIM ? Ini Kata Polisi

Dana PNBP tersebut bisa diambil dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan bukti setoran.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian teori praktik dapat mengambil biaya PNBP yang telah dibayar," kata Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto saat dihubungi GridOto.com, Senin (25/1/2021).

Peosedurnya antara lain yakni:

- Pemohon SIM

1. Pemohon SIM harus melampirkan bukti hasil tidak lulus uji teori/praktik sebanyak 3x

2. Slip bukti TP3S asli

3. Sobekan no reg pendaftaran

4. Laporkan ke petugas Satpas

5. Setelah itu datangi arsip dokumen untuk mengambil berkas pemohon penerbitan SIM

6. Lalu ke Loket komputer hasil uji teori, petugas loket hapus data pemohon

7. Loket pendaftaran, di situ petugas loket akan menghapus no reg pendaftaran

8. Peserta membawa berkas ke BRI untuk mengambil uang PNBP

Baca Juga: Mau Mengurus SIM dan STNK? Berikut Lokasi SIM dan Samsat Keliling di Jabodetabek Senin 18 Januari 2021

Sebagai informasi, biaya PNBP yang dibayarkan peserta ujian SIM berbeda-beda.

SIM A Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, sementara SIM Umum dikenakan tambahan PNBP Rp 50 ribu.

Agar bisa lolos ujian praktik SIM, kalian pun bisa mempelajarinya secara online dengan mengunjungi situs www.korlantas.polri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.

Nah, ujian SIM tidak hanya teori. Ada juga ujian praktiknya.

Mereka yang ingin membuat SIM diperbolehkan berlatih di Satpas Daan Mogot pada hari Minggu, dengan membawa kendaraan motor sendiri mulai dari jam 08.00-16.00 WIB.

Atau mungkin, bisa berlatih di sekolah mengemudi yang terakreditasi.