Foto Surat Izin Mengemudi Kurang Menarik, Benarkah Tidak Bisa Diulang?

M. Adam Samudra - Senin, 25 Januari 2021 | 13:00 WIB

Ilustrasi SMART SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com -  Memiliki surat izin Mengemudi (SIM) ketika berkendara di jalan raya adalah hal yang hukumnya wajib bagi setiap pengguna jalan.

Karena di dalam SIM tersebut terdapat identitas yang bisa digunakan untuk mengidentifikasi apakah seseorang layak atau tidak untuk mengemudikan kendaraan di jalanan umum.

Di dalam sebuah SIM terdapat kolom seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, tinggi badan, pekerjaan, termasuk foto sebagai identitas milik si pemilik.

Pemohon yang ingin membuat atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), akan dilakukan pengambilan foto.

Baca Juga: Jago Geber Motor MotoGP, Miguel Oliveira Ternyata Baru Ujian SIM

Namun sayangnya, foto SIM sering kali diambil ala kadarnya.

Pas foto pada SIM berpose tegak lurus di depan kamera dan posenya juga cenderung kaku.

Hal ini membuat beberapa orang merasa tidak tampil maksimal dalam pas foto SIM miliknya.

Yang menjadi pertanyaan apakah boleh ketika foto kurang menarik melakukan foto ulang di Satpas SIM?