Sebelum Lakukan Uji Emisi, Kenali Dulu Maksud Emisi Gas Buang Kendaraan Serta Unsur Kimianya

Dwi Wahyu R.,Dia Saputra - Rabu, 20 Januari 2021 | 07:32 WIB

Ilustrasi gas buang (asap knalpot) mobil (Dwi Wahyu R.,Dia Saputra - )

GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggiatkan pengujian emisi untuk kendaraan yang diberlakukan mulai 24 Januari 2021 mendatang.

Aturan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Imbasnya, kendaraan dengan usia 3 tahun lebih yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tarif parkir tinggi dan tilang oleh polisi.

Namun sebelum sobat GridOto melakukan uji emisi, lebih baik kenali dulu apa itu emisi gas buang kendaraan beserta unsur kimia yang terkandung.

Baca Juga: Sebelum Uji Emisi, Kenali Tanda-Tanda Rusaknya Catalytic Converter

Emisi gas buang adalah sisa pembakaran yang terjadi di mesin pembakaran dalam alias internal combustion engine.

Emisi gas buang ini dikeluarkan melalui knalpot alias exhaust system.

Dalam emisi gas buang sendiri terdapat sejumlah unsur kimia seperti air (H2O), karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC).

Dari kelima unsur tersebut, empat diantaranya yang terdiri dari CO, CO2, NOx, dan HC adalah menjadi pencemar.

Baca Juga: Sejarah Awal Mula Kebijakan Emisi Mobil Dari Zat Ini Lho, Ngerii!