Masih Mau Pakai Stiker Pelat Motor Jika Dendanya Saja Segini?

M. Adam Samudra - Jumat, 8 Januari 2021 | 11:00 WIB

Ilustrasi plat motor stiker. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Selain spion yang ditekuk, banyak pemakai motor sport yang ogah pakai pelat depan dengan alasan mengganggu penampilan. 

Jika pun dipakai, sering kemudian pelat nomor  tersebut diletakkan di balik windshield depan.

Banyak juga yang mengganti plat nomor dengan stiker dan ditempel di visor depan bak motor Patwal Polisi.

Pasalnya, pemakaian stiker dianggap lebih efisien lantaran tidak perlu menekuk plat nomor asli, dan relatif aman.

Baca Juga: Siap-siap, Kendaraan Bermotor Wajib Lulus Uji Emisi Mulai 24 Januari 2021, Jika Tidak Lolos Ini Sanksinya

Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto mengatakan pemggunaan stiker sebagai penganti pelat asli tidak dibenarkan.

Menurut Gede, sudah jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 Pasal 39 tentang Registrasi dan Identifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, pemasangan plat nomor tidak bisa sembarangan harus sesuai yang telah disediakan pabrikan.

"Penggunaan stiker tidak dibenarkan dalam hal ini merupakan pelanggaran," kata AKP Gede Oka Sukamto saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (8/1/2021).

Ia menjelaskan, pihak kepolisian akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB, tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Salah Tilang Nopol Palsu, Pelaku Mobil Baru?

Sepeda motor yang kedapatan menggunakan stiker pelat nomor, langsung ditilang.

"Dalam peraturan Kapolri atau yang dikenal dengan Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang pemasangan plat nomor kendaraan, dimana disana disebutkan dalam TNKB juga memuat logo lantas sebagai penjamin legalitasnya. Denda maksimal itu sekitar 500 ribu," bebernya.