GridOto.com - Tahun ini, ada satu peraturan pemerintah yang akan diberlakukan dan dapat memiliki dampak yang cukup signifikan pada industri otomotif Indonesia.
Peraturan tersebut adalah PP Nomor 73 Tahun 2019 yang akan diberlakukan pada Oktober 2021 nanti.
Disebut memiliki dampak yang besar, karena PP tersebut mengubah skema penetapan nilai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan bermotor khususnya mobil.
Dari yang tadinya berdasarkan pada jumlah kubikasi dan bentuk bodi, menjadi berdasarkan emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar.
Artinya, semakin ramah lingkungan dan irit suatu mobil, akan semakin sedikit juga PPnBM mobil atau motor tersebut.
PP tersebut juga berdampak langsung kepada konsumen, mengingat PPnBM adalah salah satu instrumen pajak yang dibebankan kepada konsumen dalam komponen harga mobil baru.
Tapi seperti apa rincian skema pengenaan PPnBM berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019?
Seperti yang dituliskan dalam BAB II Pasal 4 PP tersebut, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 15 persen.
Baca Juga: Kemenhub Sosialisasi Konversi Motor Listrik Berbasis Baterai, Ini Penjelasannya
Untuk motor bakar cetus api atau mesin bensin, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan tersebut harus lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.
Sementara untuk mesin diesel atau semi diesel, konsumsi BBM-nya harus lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.
Sedangkan pasal 5 mengatakan, PPnBM sebesar 20 persen akan dikenakan pada mobil bermesin bensin yang mengkonsumsi BBM 11,5 sampai dengan 15,5 Km/l, atau menghasilkan CO2 150-200 gram per Km.