Skema Pajak Mobil Elektrifikasi dan Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku Oktober Tahun Ini, Yuk Lihat Lagi Detilnya

Muhammad Ermiel Zulfikar,Muhammad Rizqi Pradana - Jumat, 1 Januari 2021 | 15:57 WIB

Jangan lupa, skema pajak kendaraan berbasis emisi mulai berlaku tahun ini, yuk lihat lagi seperti apa detilnya. (Muhammad Ermiel Zulfikar,Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - Tahun ini, ada satu peraturan pemerintah yang akan diberlakukan dan dapat memiliki dampak yang cukup signifikan pada industri otomotif Indonesia.

Peraturan tersebut adalah PP Nomor 73 Tahun 2019 yang akan diberlakukan pada Oktober 2021 nanti.

Disebut memiliki dampak yang besar, karena PP tersebut mengubah skema penetapan nilai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan bermotor khususnya mobil.

Dari yang tadinya berdasarkan pada jumlah kubikasi dan bentuk bodi, menjadi berdasarkan emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar.

Baca Juga: Siap-siap, Kendaraan Bermotor Wajib Lulus Uji Emisi Mulai 24 Januari 2021, Jika Tidak Lolos Ini Sanksinya

Artinya, semakin ramah lingkungan dan irit suatu mobil, akan semakin sedikit juga PPnBM mobil atau motor tersebut.

PP tersebut juga berdampak langsung kepada konsumen, mengingat PPnBM adalah salah satu instrumen pajak yang dibebankan kepada konsumen dalam komponen harga mobil baru.

Tapi seperti apa rincian skema pengenaan PPnBM berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019?

Seperti yang dituliskan dalam BAB II Pasal 4 PP tersebut, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 15 persen.