Masih Sering Terjadi, Jangan Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan, Terancam Denda dan Masuk Penjara!

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 31 Desember 2020 | 22:48 WIB

Ilustrasi berteduh di bawah flyover saat hujan (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Intensitas hujan di berbagai daerah di Indonesia terbilang cukup tinggi.

Tak jarang kita sering melihat pengendara motor yang 'menyelematkan diri' dari terpaan hujan.

Salah satunya dengan berhenti di bawah flyover.

Namun perlu disadari, berteduh sembarangan di bawah flyover dapat terkena denda hingga masuk penjara loh sob. kok bisa?

Pasalnya ketika penendara berteduh di flyover dapaat menutup akses jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.

Baca Juga: Sebentar Lagi Musim Hujan, Yuk Periksa 5 Bagian Mobil Ini Biar Aman

Maka dari itu tak jarang ditemui adanya rambu larangan berhenti atau parkir di bawah flyover.

Lalu bagaimana jika tak ada rambu larangan berhenti atau parkir di sana?

Meskipun tak ada rambu-rambu lalu lintasnya, namun ada lo peraturan yang melarang berhenti sembarangan jika dapat mengganggu arus lalu lintas.

Hal tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 4.

Baca Juga: Mulai Sering Turun Hujan, Intip Nih Daftar Harga Jas Hujan Buat Para Bikers, Mulai Rp 75 Ribuan!

Pasal tersebut berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f. Peringatan

Hukumannya pun juga telah disebutkan dengan jelas di Pasal 287 ayat 1 untuk larangan berhenti dan parkir.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp 500.000."

Baca Juga: Awas! Hujan Bisa Bikin Rantai Jadi Kaku, Begini Pencegahannya

Sedangkan bagi mereka yang berhenti dan menggangu gerakan atau arus lalu lintas, hukumannya tertulis pada Pasal 287 ayat 3.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 aya (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan paling banyak Rp 250.000."

Hayo.. masih mau berteduh di bawah flyover pas hujan?