Kemenhub Larang Truk Gunakan Fasilitas Penyeberangan, Kok Bisa?

M. Adam Samudra - Selasa, 15 Desember 2020 | 07:48 WIB

Petugas saat melakukan pengecekan terhadap truk diduga Odol (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sudah masuk Desember, artinya sebentar lagi masyarakat akan menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Untuk mengamankan jalannya hari libur, banyak pihak akan fokus dalam menertibkan truk ODOL (Over Dimension, Over Load).

Salah satunya adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menegaskan akan melarang truk odol menggunakan fasilitas penyeberangan pada libur Natal dan tahun baru 2021.

Untuk melakukan pengawasan terhadap truk Odil dan menjaga kelancaran pelayanan penyeberangan di masa Libur Nataru, Kemenhub melalui Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) akan menyiapkan sekitar 600 personel.

Baca Juga: Truk Odol Masih Berkeliaran di Jalan, Kemenhub Gunakan Sistem Transfer Muatan, Apa Itu?

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, telah membuat regulasi dan melakukan sejumlah upaya penanganan Odol agar tidak masuk ke pelabuhan penyeberangan.

“Ada beberapa opsi untuk penanganan Odol agar tidak masuk ke dermaga. Salah satunya meningkatkan pengawasan di jalan tol, jadi diharapkan transaksi di merak sudah clear tidak ada Odol," kata Budi di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

"Kami juga sudah meminta kepada para operator dan pelaku usaha agar tertib sesuai dengan regulasi," sambungnya.

Baca Juga: Siap-Siap! Kemenhub Bakal Lebih Galak Lagi dengan Truk ODOL

Menurut Budi, hingga saat ini saja sudah ada 10 Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang melakukan tindakan tegas terhadap Odol.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan perhatian terhadap angkutan seperti itu untuk meminimalkan dampak negatif yang bisa saja terjadi.