Jasa Marga Klaim Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Pecahkan Kemacetan

M. Adam Samudra - Selasa, 17 November 2020 | 11:30 WIB

Tol Jakarta Cikampek (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Jasa Marga Bangun Empat Parkir Darurat di Tol Jakarta-Cikampek II, Bisa Tampung Berapa Mobil?

"Pendistribusian kapasitas di Jakarta-Cikampek karena adanya pemisahan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat tersebut itulah yang juga mempengaruhi peningkatan kecepatan rata-rata yang saat ini dirasakan oleh seluruh pengguna jalan, baik jarak jauh maupun jarak pendek,” pungkas Heru.

Heru menjelaskan, dari data terlihat adanya penurunan V/C ratio untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah, salah satunya di segmen Cikunir Bekasi Barat yang semula 1,0 saat ini hanya sekitar 0,7.

Tidak hanya itu, terjadi penurunan signifikan untuk rata-rata V/C ratio di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang semula 0,8 menjadi 0,5.

“Dengan adanya penurunan V/C ratio ini, kami mencatat peningkatan kecepatan rata-rata dari 53 Km/Jam menjadi 71 Km/Jam di arah Cikampek, sedangkan untuk arah Jakarta kecepatan meningkat dari 57 Km/Jam menjadi 71 Km/Jam.

"Selain itu dari segi percepatan waktu tempuh, dari Cikampek menuju Jakarta dari yang biasanya memakan waktu 77 menit menjadi 60 menit. Sedangkan, dari Jakarta menuju Cikampek yang biasanya memakan waktu 82 menit bahkan lebih, kini dapat ditempuh dalam 61 menit,” ujar Heru.

Heru mengklaim manfaat yang diterima pengguna jalan atas maupun bawah adalah sama-sama memberikan manfaat perjalanan yang lebih efektif dan efisien.

Untuk pengguna jalan jarak jauh, tentu saja yang seharusnya melakukan 2x transaksi menjadi 1x transaksi saja.

Selain itu, jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250 per kilometernya.

Artinya, pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (jarak jauh) untuk Golongan 1 harus membayar tarif sebesar Rp 47.500 ditambah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp15.000, sehingga total tarif untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp62.500.

“Pertanyaan yang sering kami terima pada masa sosialisasi ini adalah kenapa pengguna jalan yang tidak lewat atas harus terdampak perubahan tarif.