RUU Larangan Minuman Beralkohol Sedang Disiapkan, Intip Bahayanya Jika Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

Naufal Shafly - Minggu, 15 November 2020 | 18:14 WIB

Ilustrasi menyetir sambil mabuk (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Isu larangan minuman beralkohol sedang marak diperbincangkan masyarakat Indonesia akhir-akhir ini. Apa pengaruhnya jika berkendara dalam keadaan mabuk?

Hal tersebut tak lepas dari kabar bahwa Badan Legislatif DPR, tengah mengerjakan draft RUU terkait larangan minuman beralkohol.

Jika dilihat dari segi keselamatan berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal.

Hal ini diungkapkan oleh Bintarto Agung, Presiden Direktur sekaligus instruktur keselamatan Indonesia Defensive Driving Center (IDDC).

Baca Juga: Honda Mobilio Jalan Zig Zag Hingga Menabrak Pagar ATM, Pengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol?

"Ada empat prinsip dasar yang harus selalu diterapkan ketika berkendara, yakni awareness (kesadaran), alertness (kewaspadaan), attitude (perilaku) dan anticipation (antisipasi)," ucap Bintarto saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.

Jika seseorang mengemudi dalam keadaan mabuk, maka empat prinsip dasar ini tak akan bisa dilakukan dengan baik.

"Seseorang dalam pengaruh alkohol atau dalam keadaan mabuk, dapat menyebabkan terganggu kesadaran atau awarenessnya," ucap Bintarto.

"Jika kesadarannya terganggu, akan turut berdampak padakemampuan refleks dalam merespon suatu keadaan berkendara melambat, kemampuan antisipatif menurun, dan kemampuan membuat keputusan melemah," tutupnya.