Pantas Masalah Truk ODOL Tak Kunjung Usai, Ternyata Ini Alasannya

M. Adam Samudra - Sabtu, 31 Oktober 2020 | 15:10 WIB

Ilustrasi rekonstruksi rigid pavement di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk membebaskan Indonesia dari truk kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimension Over Load (ODOL) pada 1 Januari 2023.

Truk ODOL perlu ditertibkan lantaran menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah.

Ini karena truk dengan muatan berlebih, jadi salah satu pemicu tertinggi atas kerusakan jalan raya.

Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, mengungkapkan lantaran dibiarkan selama bertahun-tahun, ODOL di Indonesia ibarat sudah jadi kebiasaan karena dianggap bisa ditoleransi.

Baca Juga: Truk Odol Masih Berkeliaran di Jalan, Kemenhub Gunakan Sistem Transfer Muatan, Apa Itu?

"Penertiban ODOL tidak pernah tuntas karena kurangnya konsistensi aparat penegakan hukum dalam menegakkan aturan," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Sabtu (31/10/2020).

Menurutnya, ODOL ini sangat terkait dengan tingginya ongkos logistik di Indonesia.

Biaya mahal di antaranya disebabkan harga mobil yang mahal dan biaya operasional kendaraan yang tinggi.

"Harga mobil yang tinggi dan situasi persaingan yang tidak sehat, biaya logistik yang tinggi dan biaya tak terduga yang mendorong pelanggaran ODOL berulang-ulang terus," bebernya.

Baca Juga: Kapokmu Kapan? Dua Truk ODOL di Palembang Dilas Sampai Terbelah oleh Kemenhub

Terkait solusi mengatasi ODOL, kata Budiyanto, dilakukan dengan memperketat pengawasan dalam uji kir dan jembatan timbang.

"Laksanakan uji berkala angkutan umum barang dengan benar dan lakukan pengawasan dengan menghidupkan Jembatan timbang sebagai sarana kontrol secara berkesinambungan," bebernya.