Street Manners: Ganti Lampu Utama Dengan LED Aftermarket Bisa Menyalahi Aturan

Aries Aditya Putra - Jumat, 30 Oktober 2020 | 09:54 WIB

Ilustrasi lampu LED yang menyilaukan pengemudi dari lawan arah (Aries Aditya Putra - )



GridOto.com - Saat ini, beragam produk aftermarket untuk lampu utama berteknologi LED sangat mudah dijumpai.

Tidak hanya untuk roda dua tapi juga roda empat dengan harga yang beragam.

Bahkan untuk LED tipe H4 bisa didapat dengan harga kurang dari Rp 100 ribu sepasang di market place.

Tapi, kebanyakan dari LED 'murah' tersebut tidak diciptakan buat reflektor motor atau mobil yang standarnya gunakan lampu halogen.

Efeknya, alih-alih ingin pancaran sinar yang terang, pengendara dari lawan arah justru akan merasa silau karena pancaran sinar yang terlalu tinggi.

Aries Aditya
LED yang tidak sesuai justru bisa bikin bahaya pengendara dari awah lawan

Baca Juga: Street Manners: 4 Hal Ini Harus Diwaspadai Saat Terpaksa Berkendara di Tengah Hujan Deras

Dan sebetulnya, hal ini juga sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di pasal 279 berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
 
Jadi, jangan asal ganti lampu utama dengan LED aftermarket ya.

Sebisa mungkin, pilih yang ada cut-offnya sehingga pancarannya tidak sampai menyilaukan pengendara dari lawan arah.