Bagaimana Bila STNK Jatuh Tempo Saat Libur Panjang, Ada Dispensasi?

M. Adam Samudra - Kamis, 29 Oktober 2020 | 07:44 WIB

Samsat Keliling di Kota Semarang, berlokasi di depan E-Plaza Simpanglima (6/7/2020) (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Layanan Samsat DKI Jakarta  libur selama tiga hari mulai Rabu (28/10/2020) hingga Jumat (30/10/2020).

Lantas bagaimana dengan masyarakat yang pajaknya jatuh tempo di hari libur? 

Menanggapi hal ini, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari mengatakan, masyarakat yang akan mengurus pajak kendaraan akan dilayani kembali pada Senin (2/11/2020).

Menurut Dianari masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraannya habis selama masa tersebut, akan dibebaskan dari sanksi denda.

Baca Juga: Ayo Bayar Pajak! Sembilan Provinsi Berikut Sedang Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya!

"Silahkan diurus pada hari berikutnya yang tidak libur dan tidak dikenakan denda," kata Dianari kepada GridOto.com, Kamis (29/11/2020).

Dianari menambahkan, bahwa kebijakan ini bukan bentuk dari dispensasi melainkan sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 185 tahun 2016 Pasal 25 ayat 3.

Baca Juga: Penjualan Mobil di Malaysia Terus Meningkat Karena Relaksasi Pajak 0 Persen, Segini Angkanya Jika Dibanding Indonesia

"Sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub)  apabila jatuh pada hari libur diurus pada hari berikutnya," tuturnya.