Ingat! Blokir Kendaraan Mudah Kok, Pastikan Beberapa Hal Ini

M. Adam Samudra - Minggu, 18 Oktober 2020 | 10:07 WIB

Ilustrasi pajak STNK kendaraan bermotor. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Banyak masyarakat yang tidak menghiraukan pemblokiran STNK dan pajak kendaraan, setelah menjual kendaraan bermotor atau kendaraan hasil warisan dan lain sebagainya.

Padahal, apabila tidak dilakukan pemblokiran sedini mungkin ke Samsat daerah, hitungan pajak progresif akan terus berjalan menagih si pemilik kendaraan, meskipun si pemilik sudah tidak lagi menggunakan kendaraan bermotor tersebut.

Alangkah baiknya, setelah melepas tangan kendaraan bermotor kepada orang lain harus langsung memblokir ke Samsat daerah, sesuai registrasi motor terdaftar di daerah mana.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari mengatakan, untuk mengurus pemblokiran kendaraan ternyata cukup praktis dalam praktiknya.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online STNK Langsung Jadi? Begini Kata Polisi

Sobat hanya cukup membawa foto copy STNK, foto copy KK, foto copy KTP sesuai nama yang tercantum dalam STNK, dan Kuitansi serta Materai Rp 6000 ke outlet Samsat yang khusus menangani pemblokiran kendaraan bermotor

"Pada saat kendaraan beralih kepemilikan dalam artian telah dijual, hibah, warisan dan lain-lain segera lakukan blokir dengan melampirkan kelengkapan dokumen foto kopi KTP dan  Kartu Keluarga (KK)," ujar Dianari kepada GridOto.com, Minggu (18/10/2020).

"Setelah itu mengisi formulir pernyataan blokir dokumen penjualan (kuitansi) bila ada," sambungnya.

Menurut Dianari, namun pastikan juga bahwa kendaraan benar-benar telah beralih kepemilikan.

Baca Juga: Agar Tak Kena Pajak Progresif, Blokir Kendaraan Sobat Yang Sudah Dijual, Bisa Online Lho

"Karena kendaraan yang telah diblokir sudah tidak akan dapat dibuka kembali," ucapnya.

Sekedar informasi, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif, bagi para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.