Menolong Korban Kecelakaan Jangan Langsung Dibopong ke Pinggir Jalan, Ini yang Harus Dilakukan Biar Enggak Dihukum Penjara

Ditta Aditya Pratama - Senin, 28 September 2020 | 21:37 WIB

Ilustrasi menolong korban kecelakaan. (Dalam foto: Pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Tanah Putih Darmasaba Badung, Selasa (14/7/2020) .) (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Menolong korban kecelakaan memang enggak bisa asal-asalan, karena salah tindakan justru bisa bikin dipenjara.

Bukan karena menolongnya yang dipenjara, tapi kalau tindakan pertolongannya asal-asalan dan malah bikin menyebabkan kematian atau luka yang lebih serius.

Hal ini tertuang di Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Selain itu jika korban selamat namun malah jadi cacat permanen karena salah tindakan, sang penolong juga bisa dituntut dan berujung penjara juga.

Tapi jangan sampai hal ini bikin kamu jadi cuek aja ya kalau ada kecelakaan jadi tidak mau menolong korban.

Baca Juga: Street Manners: Menonton Kecelakaan Merupakan Perilaku yang Tidak Bertanggung Jawab, Lebih Baik Lakukan Hal Ini!

Paling tidak kamu harus tahu beberapa dasar-dasar pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), enggak rugi kok bat diketahui.

Dilansir GridOto.com dari British Red Cross, patokan utama sebelum menolong korban kecelakaan yaitu DRS ABC.

Kalau kamu tidak mampu melakukan enam hal ini, secepatnya carilah orang yang bisa ya!

1D: Danger (bahaya)

Kamu harus mengecek terlebih dahulu, apakah aman untuk mendekati orang yang terluka?

Jangan sampai niatnya mau menolong orang lain malah jadi ikutan celaka.

Pastikan keadaan di sekitar TKP sudah cukup kondusif dan terkendali.

Jika kejadian berada di lalu lintas yang ramai mintalah bantuan dari orang lain untuk memperlambat kondisi lalu lintas.