Ganti Ukuran Pelek Tidak Sesuai Standar Pabrik Bisa Ditilang Polisi? Ini Penjelasan Ditlantas Polda Metro Jaya

M. Adam Samudra,Ditta Aditya Pratama - Sabtu, 19 September 2020 | 21:46 WIB

Ilustrasi pelek ukuran besar (M. Adam Samudra,Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Mengganti pelek pada sebuah mobil adalah salah satu langkah yang tepat untuk mendongkrak penampilan. Tapi kalau ukurannya tidak sesuai apakah ditilang polisi?

Ubahan yang paling sederhana dan mudah adalah dengan mengganti pelek standar dengan berbagai jenis seperti pelek racing.

Biasanya buat sebagian pencinta modifikasi, pelek juga merupakan ajang pembuktian kemapanan dan jati dirinya.

Ambil contoh misal pelek standar mobil atau motor Anda adalah 15 inci lantas berniat untuk naik menggunakan 17 inci.

Baca Juga: Kerabat Honda Supra 125 Tampil Keren, Bodi Dual-tone Pelek Jari-jari

Lantas bagaimana dalam aturannya, apakah menganti pelek sah di mata hukum?

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.

"Sepengetahuan saya untuk ukuran pelek belum diatur secara detail. Namun yang paling utama ketika akan mengganti ukuran pelek adalah harus memenuhi faktor keselamatan dan keamanan berkendara," kata Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (19/9/2020).

Menurutnya hal tersebut tentunya harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Agen Pemegang Merek atau bengkel resmi yang ditunjuk oleh APM.

Baca Juga: Inspirasi Modif Simpel Elegan Honda SH150i Dengan Pelek Warna Tembaga

Martinus menjelaskan yang dimaksud faktor keamanan dan keselamatan berkendara adalah perubahan pelek jangan sampai mengurangi fungsi pengereman kendaraan tersebut.

"Hal ini bertujuan agar jangan sampai membahayakan keselamatan pemakai dan pengguna jalan lainnya," tegas Martinus.