Mandiri Tunas Finance Resmikan Kerjasama Dengan Korlantas Polri, Bayar Pajak Kendaraan Dapat Bonus Ini Sob!

Harun Rasyid - Sabtu, 5 September 2020 | 16:51 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan di Mandiri Tunas Finance (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan di Indonesia yaitu, PT Mandiri Tunas Finance (MTF) resmi bekerja sama dengan Korlantas Polri dalam hal pembayaran pajak tahunan kendaraan, pada Jumat (4/9).

Customer MTF nantinya bisa membayar pengesahan STNK tahunan beserta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui layanan Samsat Online Nasional (Samolnas).

Armendra selaku Direktur PT MTF mengatakan, kerja sama pihak finance dan Korlantas Polri jadi yang perdana terjadi Tanah Air.

"Kerja sama ini merupakan komitmen kami untuk memudahkan para pelanggan, sekaligus untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Armendra dalam keterangan resmi MTF, Jumat malam (4/9/2020).

Baca Juga: Mandiri Tunas Finance Puji Gelaran IOOF 2020, Banyak Dampak Positifnya Sob!

"Dengan adanya layanan ini, MTF menjadi multifinance pertama di Indonesia yang mengakomodir pengesahan STNK tahunan, PKB dan SWDKLLJ," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Istiono menyebut, kerja sama dengan MTF merupakan kegiatan pengembangan layanan Samolnas untuk masyarakat.

Gridmotor
Ilustrasi Samsat Online Nasional


"Kerja sama dengan MTF adalah terobosan baru dalam pengembangan layanan Samsat Online Nasional dengan pihak perbankan dan modern channel lainnya. Semoga layanan ini bisa terwujud sesuai waktu yang ditentukan," ucap Istiono.

Selain itu menurut Armendra, pelanggan MTF nantinya akan mendapat pelayanan khusus saat pembayar pengesahan STNK melalui Salmonas.

Baca Juga: Lupa Bawa STNK dan SIM Bisa Gak KTP Sebagai Jaminan Saat Kena Tilang? Ini Kata Polisi

"Pelanggan MTF yang membayar pajak STNK tahunan akan mendapat pelayanan berupa free delivery fisik STNK ke rumah dan free asuransi Personal Accident (PA) dengan jumlah pertanggungan senilai Rp 15 juta. Layanan ini rencananya tersedia di Jabodetabek lebih dulu dan akan meluas secara nasional tahun 2021," tutupnya.