Tanpa Perlengkapan Ini Mobil Bisa Kena Tilang dan Denda Rp 250 ribu, Tapi Kenapa Jarang Diperiksa? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Kamis, 3 September 2020 | 11:00 WIB

Ilustrasi ban serep Mitsubishi New Tirton (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi para pengemudi tentu perlengkapan mobil sangat jelas perlu diperhatikan. 

Perlengkapan mobil seperti ban cadangan, dongkrak, kunci pembuka ban, segitiga pengaman, hingga kotak P3K sering kali disepelekan oleh setiap pemiliknya. 

Namun tahukah kalian jika tak memiliki perlengkapan tersebut termasuk dalam tindak pidana?

Seperti dilansir dari website resmi Polri yakini Polri.go.id bahwa hal itu sudah tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Baca Juga: Mercedes-Benz GLE Usung Gaya Off-road, Ada Ban Cadangan Menggantung Segala!

Dimana pasal tesebut menyatakan "Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278)".

Yang menjadi pertanyaan jika tidak membawa perlengkapan kendaraan dan denda Rp 250 Ribu, tapi kenapa jarang diperiksa ya?

driving.co.uk
Mendongkrak mobil
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto pun berikan penjelasan.

"Dalam undang-undang sudah benar cuma pelaksanaannya dilapangan jarang diperiksa sampai kesitu," kata Sriyanto kepada GridOto.com, Kamis (3/8/2020).

Baca Juga: SIM dan STNK Tercecer, Apa Cukup Tunjukan Surat Kehilangan Ketika Ada Razia?

Namun menurut Sriyanto, Sanksi yang akan diberikan jika kedapatan ada pengemudi yang tidak memiliki perlengkapan tersebut pun tak bisa dianggap remeh.

Perlu diketahui, jika mobil Anda tidak memiliki perlengkapan tersebut, sama saja melanggar hukum dan bisa kena tilang.

Untuk itu, tak ada salahnya kita segera melengkapi barang-barang dalam mobil tersebut. Sudahkah kalian melengkapinya?