Libur Panjang Ganjil-Genap Ditiadakan, Sampai Kapan? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 21 Agustus 2020 | 13:30 WIB

Ilustrasi kawasan penerapan aturan ganjil genap. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya memutuskan untuk tiadakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada hari ini, Jumat (21/8/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peniadaan ganjil genap berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu esok hari.

"Iya benar ganjil-genap hari ini ditiadakan karena cuti bersama," kata Kombes Pol Sambodo kepada GridOto.com, Jumat (21/8/2020).

Sebagai informasi, sistem ganjil-genap diberlakukan pemerintah DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Baca Juga: Wacana Ganjil Genap Seluruh Jakarta 24 Jam, Ojol : Untuk Mobil Setuju, Ada Tapinya Nih...

Kebijakan ini sempat berhenti sementara menyusul terjadinya pandemi virus Corona dan diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Pemberlakuan tilang bagi pelanggar ganjil-genap dilaksanakan di 25 ruas jalan.

Sebanyak 13 ruas jalan dilengkapi dengan kamera e-TLE (electronic-traffic law enforcement), sementara 12 kawasan yang tidak ada e-TLE dilakukan penindakan dengan tilang secara manual.

Untuk diketahui, menyusul hadirnya new normal, sistem pembatasan ganjil-genap di DKI Jakarta berlaku kembali sejak 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Ada Wacana Ganjil Genap Buat Motor, Asosiasi Ojek Online Bilang Gini

Mengacu pada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019, ganjil-genap saat ini berlaku pada Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional). Waktunya pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.